Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Dua tersangka lainnya adalah Don Ritto dan Nurman Herin. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Tim 9 Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap Febrie dan Nurman pada hari ini. Keduanya diperiksa sebagai tersangka serta saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tiga dugaan korupsi.
“Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan dan sejauh ini kooperatif,” ungkap Anang di Gedung Utama Kejagung pada Jumat (7/8). Kasus yang sedang diselidiki meliputi dugaan korupsi serta TPPU di PLN, Asabri, dan Jiwasraya untuk periode 2020-2025, serta dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).
Anang menjelaskan bahwa Febrie dan Ritto menjadi tersangka berdasarkan dua Surat Perintah Penyidikan, yaitu kasus dugaan korupsi Asabri dan kasus TPPU yang melibatkan tiga dugaan korupsi. Sementara itu, Nurman hanya terkait dalam satu Sprindik untuk kasus TPPU tersebut.
Hari ini, Kejagung juga telah memanggil lima orang untuk diperiksa sebagai saksi, namun hanya tiga yang hadir, termasuk Febrie dan Nurman. Dua orang lainnya akan dijadwalkan ulang. Anang mencatat bahwa Tim 9 telah mengajukan lebih dari 20 pertanyaan kepada Febrie dan Nurman. Hingga pukul 19.45 WIB, keduanya masih berada dalam proses pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 13.37 WIB.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperdalam informasi mengenai barang bukti yang telah diperoleh oleh pihak penyidik. Barang bukti tersebut diperoleh dari penggeledahan di 12 lokasi oleh Kepolisian dan tujuh lokasi di sekitar Bandung oleh Kejagung.
Anang juga menjelaskan bahwa peran Nurman dalam dugaan TPPU serupa dengan Don Ritto, di mana Ritto berperan dalam menyamarkan aliran dana hasil korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan batu bara dan perkara Asabri. Meski demikian, Anang menolak untuk mengungkapkan temuan terkait pemilik 74 kilogram emas batangan yang ditemukan di kediaman Febrie, menyatakan bahwa informasi tersebut akan disampaikan di persidangan.
Menurutnya, saat ini penyidik sedang menggali peran masing-masing tersangka dan mengaitkannya dengan barang bukti yang ada. Sebelumnya, seluruh aset yang disita dalam kasus ini diduga merupakan hasil dari tiga dugaan korupsi dan TPPU, termasuk di antaranya dugaan korupsi di PLN, Asabri, serta Jiwasraya.
Barang bukti yang disita telah diserahkan kepada Kejagung pada pekan ini, mencakup 13 jenis valuta asing, uang tunai, dan 74 kilogram emas batangan. Mayoritas aset tersebut ditemukan di kediaman Febrie, dengan total nilai mencapai Rp 461,36 miliar, yang merupakan 86% dari total aset yang disita. Selain itu, terdapat aset Kafe De’Clan senilai Rp 60,15 miliar, Koin Money Changer senilai Rp 7,29 miliar, dan sebuah rumah di Cilandak senilai sekitar Rp 2,92 miliar.
Dari total aset yang disita, nilai terbesar bukan berasal dari emas batangan, melainkan dolar Singapura senilai Rp 242 miliar yang ditemukan di empat lokasi penggeledahan. Nilai 74 kilogram emas batangan tersebut setara dengan Rp 177,97 miliar, dengan harga jual sekitar Rp 2,4 juta per gram. Aset terbesar berikutnya adalah dolar Amerika Serikat senilai Rp 106,25 miliar. Secara keseluruhan, ketiga aset ini menyumbang 99% dari total aset yang disita selama dua hari terakhir, sementara nilai aset terendah yang disita adalah 10 Dong Vietnam senilai Rp 103.